| BUPATI DAN KETUA DPRD TANDA TANGANI KUA DAN PPAS APBD KAMPAR TAHUN 2010 |
|
|
|
| Ditulis oleh Humas Kampar |
| Kamis, 19 November 2009 11:13 |
|
Hadir pada acara tersebut diantaranya Muspida Plus Kabupaten Kampar, anggota DPRD Kampar, Sekdakab Kampar, Drs H Zulher MS, Asisisten, Staf Ahli, Kepala Badan, Dinas, Kantor dilingkungan Pemdakab Kampar, insan pers dan undangan lainnya. Burhanuddin Husin dalam sambutannya pada acara tersebut mengungkapkan bahwa penyusunan KUA PPAS APBD tahun anggaran 2010 dilaksanakan dengan mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah dan Peraturan Menteri dalaqm Negeri Nomor 59 tahun 2007 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006, tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah, serta peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 tahun 2009 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2010. Nota kesepakatan KUA dan PPAS yang ditanda tangani bersama antara kepala daerah dengan pimpinan DPRD dilakukan dalam waktu bersamaa, dan itu baru saja kita lakukan. Tahapan penyusunan KUA dan PPAS merupakan langkah awal yang ditempuh dalam penyusunan APBD. Dibagian lain sambutannya diungkapkan Burhanuddin Husin bahwa penerimaan daerah Kabupaten Kampar pada tahun anggatahun 2009 denganan 2010 direncanakan sebesar Rp 1,209 Triliun. Atau turun sebesar 4,05%. Penurunan terbesar pendapatan daerah berasal dari pengurangan kelompok dana perimbangan yaitu dana dari alokasi umum (DAU) yang mencapai Rp.82,96 Milyar lebih dibandingkan dengan tahun 2009 atau sebesar 38,07%. Penurunan DAU juga terjadi pada tahun anggaran 2009 yakni sebesar Rp 27,5 milyar, sehingga jika diakumulasikan penurunan DAU selama dua tahun terakhir sebesar Rp 110,46 milyar lebih. Penurunan DAU perlu disikapi dan menjadi perhatian, karena penurunan ini secara langsung akan mempengaruhi terhadap pelayanan dasar pemerintah. Dana DAU dimaksud tidak dapat menutupi atau memenuhi belanja pegawai yang semestinya berdasarkan UU Nomor 32 tentang pemerintahan daerah maka gaji PNS di danai melalui dana alokasi umum (DAU). Solusi yang pantas dilakukan adalah mencari alternatif lain sumber-sumber pendanaan untuk pembangunan Kabupaten Kampar kedepan, salah satunya dengan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). PAD tersebut dapat diupayakan dengan memberlakukan perubahan peraturan daerah (Perda) serta mengintensifkan Perda yang berhubungan dengan pajak dan retribusi daerah. Untuk itu diperlukan dukungan semua pihak dalam menjalankan Perda. Khusus dalam percepatan penyediaan infrastruktur dilakukan dengan pola Multi Years yang dilaksanakan selama 3 tahun mulai tahun 2009 sampai tahun 2011. Dengan pradigma penuruan alokasi dana DAU dari pemrintah pusat maka pada tahun anggaran 2010, pada intinya diperlukan pengetatan ikat pinggang agar kegiatan yang dibiayai dari dana APBD Kampar tidak hanya dinikmati oleh PNS, tetapi juga dinikmati secara bersama oleh segenap masyarakat Kabupaten Kampar, ujarnya. (Humas Setda Kampar).
|