| Visi Misi Kabupaten Kampar |
|
|
|
|
1. VISI Seluruh komponen Kabupaten Kampar telah menetapkan visi kabupaten yang menentukan tujuan pembangunan, yaitu untuk menjadikan:
"KABUPATEN KAMPAR NEGERI BERBUDAYA, BERDAYA DALAM LINGKUNGAN MASYARAKAT AGAMIS TAHUN 2020"
Makna yang terkandung dalam visi ini adalah :
Seluruh komponen Kabupaten Kampar berkomitmen untuk menjadikan masyarakat yang berbudaya, dimana segala perilaku seluruh komponen masyarakat haruslah berlandaskan pemikiran logis yang berakal budi, dan menghormati serta menjunjung tinggi nilai-nilai adat istiadat yang dianut dan berlaku dalam masyarakat Kabupaten Kampar. Seluruh komponen Kabupaten Kampar memiliki kesungguhan hati untuk menjadikan masyarakat yang berdaya, yaitu dapat menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi yang dibutuhkan guna menjadikan dirinya pesaing yang tangguh menghadapi persaingan global dan terpenuhinya kebutuhan manusia yang layak serta diperlakukan secara adil. Seluruh komponen Kabupaten Kampar bertekad untuk menjadikan masyarakat yang agamis dimana dalam segala aspek kehidupan yang dijalankan selalu dilandasi nilai-nilai keagamaan, dengan harapan Kabupaten Kampar dapat menjadi Serambi Mekah di Propinsi Riau.
2. MISI Untuk merealisasikan visi tersebut, ditetapkan 6 ( enam ) misi Kabupaten Kampar sebagai berikut, yaitu :
Misi-I Mewujudkan pembangunan nilai budaya masyarakat Kampar yang menjamin sistem bermasyarakat dan bernegara untuk menghadapi tantangan global Misi ini bermaksud:
Misi-II Meningkatkan manajemen dan kemampuan aparatur dalam mengelola aset daerah dan pelayanan masyarakat. Misi ini bermaksud:
Untuk mewujudkan maksud diatas, perlu didukung oleh Kemampuan individu aparatur pemerintah yang punya motivasi, kepercayaan diri, jujur, dan inovatif melalui pendidikan dan pelatihan yang sesuai dengan tuntutan tugas pokok dan fungsinya dalam organisasi pemerintahan.
Misi - III Meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia yang Sehat, menguasai Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta Berwawasan kedepan. Misi ini bermaksud mewujudkan:
Misi - IV Mengembangkan ekonomi rakyat yang berbasis sumber daya lokal dengan orientasi pada agrobisnis, agroindustri dan pariwisata serta mendorong pertumbuhan investasi secara terpadu dan terkait anatar swasta, masyarakat, dan pemerintah baik berskala local, regional, nasional maupun internasional. Misi ini bermaksud mewujudkan:
Misi - V Mewujudkan pembangunan kawasan seimbang yang dapat menjamin kualitas hidup secara berkesinambungan Misi ini bermaksud:
Misi - VI Mewujudkan sumber daya manusia yang beriman dan bertaqwa, serta taat terhadap aturan yang berlaku, menuju masyarakat agamis yang tercermin dalam kerukunan hidup beragama Misi ini bermaksud:
3. STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN Strategi diperlukan sebagai pedoman yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan tugas–tugas dan fungsi pemerintahan agar terdapat kesatuan aturan yang ditempuh untuk mencapai tujuan dan sasaran sesuai visi dan misi. Strategi terdiri dari kebijakan, program, dan kegiatan yang akan dijalankan selama 5 tahun kedepan dalam merealisasikan tujuan dan sasaran. Strategi Pemerintah kabupaten Kampar dalam mencapai tujuan 5 tahun kedepan, dan sasaran tahunannya akan dijabarkan dalam 11 bidang kewenangan daerah sesuai UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Strategi umum yang akan ditempuh Pemerintah Kabupaten Kampar adalah pemanfaatan seluruh sumberdaya daerah secara efektif, efisien, dan ekonomis dalam mewujudkan tujuan dan sasaran menuju kabupaten kampar sebagai negeri agamis yang berbudaya, berdaya, dan sejahtera tahun 2020. Sedangkan arah kebijakan adalah sendi atau azas dari kebijakan yang akan dijalankan selama periode waktu 2002-2006. Arah kebijakan sebagaimana yang ditetapkan dalam Program Pembangunan Daerah untuk 2002-2006 adalah berlandaskan azas kemandirian, azas manfaat, azas keadilan, dan azas berkesinambungan dan berkelanjutan. Azas kemandirian dimaksudkan bahwa pembangunan daerah didasari kepercayaan atas kemampuan dan kekuatan sendiri. Azas manfaat mengandung pengertian bahwa setiap usaha yang ditempuh dan sumberdaya yang digunakan dapat memberikan manfaat yang sebesar–besarnya bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Kampar. Azas keadilan adalah pembangunan Kampar harus diupayakan secara adil dengan tidak memihak kepada perorangan atau golongan tertentu serta tetap mengupayakan pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Kampar. Azas berkesinambungan dan berkelanjutan adalah pembangunan bertahap dan terus menerus dengan tetap memelihara nilai-nilai luhur budaya yang dimiliki daerah dan kelestarian lingkungan hidup.
4. PRIORITAS DAERAH Berdasarkan analisis terhadap lingkungan internal yang dimiliki, dan lingkungan eksternal yang mempengaruhi pelaksanaan pembangunan daerah dalam pencapaian visi dan misi, maka pemertintah kabupaten Kampar untuk periode 2002-2006 menentukan prioritas pembangunan daerah sebagai berikut:
5. FAKTOR - FAKTOR PENENTU KEBERHASILAN Faktor-faktor penentu keberhasilan adalah kondisi yang harus ada sebagai pendukung pencapaian tujuan dan sasaran yang akan diprogramkan dan direncanakan sebagai kegiatan. Faktor-faktor penentu keberhasilan bagi Kabupaten Kampar dalam mewujudkan cita-cita yang diinginkan adalah sebagai berikut :
1) Kesatuan Bangsa Dan Kerukunan Sosial Perekat kehidupan berbangsa dan bernegara yang diharapkan oleh seluruh bangsa Indonesia telah dituangkan dalam sila ketiga Pancasila yaitu persatuan Indonesia. Selanjutnya dalam Undang Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusi negara dinyatakan bahwa bentuk negara Republisk Indonesia adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia guna mewadahi kebhinekaan suku, adat, agama, ras, dan bahasa dari seluruh rakyat Indonesia.
Sistem pemerintahan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia mengandung unsur ‘trias politica’ yaitu adanya pembagian fungsi penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara. Fungsi-fungsi ini adalah eksekutif, legislatif, judikatif. Fungsi eksekutif dan legislatif ditingkat kabupaten diatur dengan UU No.22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, namun fungsi judikatif tidak merupakan kewenangan daerah dan masih menjadi kewenangan Pemerintahan Pusat.
Keberadaan Undang Undang No 22 Tahun 1999 ini adalah suatu hal penting (krusial) yang mengubah sistem pemerintahan yang terpusat pada era ‘orde baru’ menjadi kearah desentralisasi atau diwujudkannya pemerintahan yang otonom pada tingkat kabupaten sebagai bagian dari tuntutan ‘reformasi’ yang digulirkan sejak kejatuhan rejim orde baru. Dalam kehidupan masyarakat di daerah, perubahan sistem ini telah menimbulkan adanya perbedaan penafsiran pada individu maupun golongan mengenai hak dan kewajibanya dalam konteks otonomi dan demokratisasi yang sedang mencari bentuknya. Perbedaan ini menjadikan pemerintahan Kabupaten Kampar harus menata kembali kesatuan berbangsa dan bernegara yang sesuai dengan tatanan kehidupan setempat melalui wacana musyawarah untuk dibentuknya suatu komitmen yang disepakati bersama dalam membangun daerah. Selain itu kerukunan sosial atau kehidupan sosial yang dilandasi rasa saling menghargai dan menghormati hak azasi manusia yang diatur dan dilindungi oleh hukum yang berlaku di Indonesia maupun nilai-nilai budaya daerah, haruslah diperkuat guna keberhasilan pelaksanaan pembangunan daerah sebagaimana yang dicita-citakan.
2) Mewujudkan Supremasi Hukum Dan Good Governance Mewujudkan supremasi hukum mengandung makna menjadikan hukum sebagai kekuasaan tertinggi atau meletakan segala penanganan masalah sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sedangkan pengertian hukum itu sendiri adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat. Mewujudkan supremasi hukum menginginkan adanya suatu kepastian tatanan kehidupan yang berlandaskan hukum yang diterapkan dengan konsisten dan berkomitmen oleh seluruh komponen masyarakat agar terbentuk suatu stabilitas dalam segala segi kehidupan yang dijalankan. Stabilitas dalam segala segi kehidupan dengan tatanan kepastian hukum adalah perwujudan supremasi hukum yang dibutuhkan sebagai faktor pendukung keberhasilan dalam pelaksanaan pembangunan Kabupaten Kampar.
Kepemerintahan yang baik atau ‘good governance’ membutuhkan 3 pilar utama yang mendasarinya, yaitu; transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi. Transparansi menjamin adanya kejelasan atas setiap kebijakan, program, dan kegiatan yang akan dijalankan dalam mewujudkan cita-cita untuk periode 2002-2006. Akuntabilitas mensyaratkan bahwa setiap hasil yang akan dicapai dapat diukur dengan jelas dalam pertanggung jawaban pelaksanaan mandat yang diberikan oleh rakyat melalui dewan perwakilan rakyat. Partisipasi mengandung pengertian adanya peran serta dan keterlibatan tiap komponen Kabupaten Kampar dalam perumusan rencana maupun keberhasilan pelaksanaan perencanaan melalui aspirasi yang disalurkan melalui kelembagaan pemerintahan yang sah menurut hukum dan diterima masyarakatnya (legitimate).
3) Mempercepat Proses Pemulihan Ekonomi Daerah Percepatan proses pemulihan ekonomi bagi kabupaten Kampar akan diwujudkan dengan mengembangkan sistem ekonomi rakyat yang tangguh berbasis pertanian dan sumberdaya lokal lainnya menuju agrobisnis dan agroindustri secara modern. Dengan sistem ekonomi rakyat tersebut diharapkan tercipta peningkatan daya saing dari pelaku ekonomi di daerah melalui efisiensi, dan keunggulan kompetitif karena didukung oleh sumberdaya lokal dan peningkatan profesionalisme yang dimiliki. Pertumbuhan ekonomi yang diproyeksikan sebagai bentuk percepatan pemulihan ekonomi adalah terjadinya peningkatan secara bertahap mencapai sekitar 6% sampai 8% pada akhir 2006. Untuk menciptakan pertumbuhan ini direncanakan sampai 2006 terbentuk investasi sebesar Rp 2,8 trilyun dengan 45% oleh pemerintah Kabupaten dan 55 % oleh swasta dan masyarakat. Dengan asumsi ICOR kabupaten Kampar sebesar 4 %. Terwujudnya proyeksi tersebut akan tergantung kepada hasil kerja keras seluruh komponen kabupaten Kampar yang terdiri dari masyarakat, swasta dan pemerintah.
4) Pengurangan Angka Kemiskinan Dan Pengangguran Kemiskinan merupakan suatu kondisi sosial dari seseorang yang serba kekurangan atau hanya sekedar dapat mencukupi kebutuhan dasar. Hal ini dapat mengakibatkan turunnya semangat hidup seseorang sebagai mahluk sosial dalam bermasyarakat, dan akan menjadikan dirinya mahluk anti sosial yang membahayakan masyarakatnya. Kondisi ini harus ditanggulangi bersama oleh seluruh komponen Kampar agar pembangunan daerah menuju kepada cita-cita dalam menjadikan kabupaten kampar negeri agamis, berbudaya, berdaya, dan sejahtera tahun 2020 dapat diwujudkan. Angka kemiskinan di kabupaten Kampar direncanakan turun dari 26,41 % pada tahun 2001 menjadi 13,20% secara bertahap pada akhir tahun 2006. Untuk ini distribusi pendapatan berdasarkan Indeks Gini Ratio juga diusahakan untuk menjadi 0,40 sampai 0,50, dan 40 % penduduk berpenghasilan terendah dapat memperoleh lebih dari 17 % total PDRB. Pengangguran merupakan masalah yang harus dihadapi sebagai akibat pertumbuhan angkatan kerja yang tidak sebanding dengan ketersediaan lapangan kerja. Hal ini akan ditangani melalui program-program dan kegiatan-kegiatan penciptaan dan pengembangan lapangan kerja, serta peningkatan kemampuan dan keterampilan tenaga kerja. Selama periode 2002-2006 pemerintah kabupaten Kampar berupaya mengurangi tingkat pengangguran dari 6,55 % menjadi 3,25 % atau turun sekitar 50 % dari tingkat pengangguran tahun 2000 pada akhir tahun 2006.
5) Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Dan Aparatur Daerah Lemahnya kapasitas kelembagaan dan aparatur daerah sebagaimana diungkapkan dalam bab sebelumya telah menyadarkan kita tentang pentingnya peranan kelembagaan daerah dan aparatur daerah untuk lebih ditingkatkan kapasitasnya. Kapasitas kelembagaan dan aparatur daerah perlu selalu ditingkatkan agar tugas utama sebagai pengelola aset-aset daerah dan pemberi pelayanan umum kepada masyarakat dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan. Untuk hal ini kita memprogramkan dalam 5 tahun kedepan atau sampai dengan akhir 2006 beberapa proyek dan kegiatan yang berkesinambungan untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan dan aparatur daerah agar tercipta kapasitas yang optimal dalam pelaksanaan tugas-tugas pokok dan fungsinya.
|