Tanggal 21 February 2012 Ditulis oleh: Netty Mindrayani/ PWI Perwakilan Kampar
Print

Kampar, -Dinas Pasar dan Kebersihan Kabupaten Kampar sesuai dengan peraturan daerah (perda) bukan pungutan liar.


Hal itu disampaikan Kadis Kebersihan dan. Pasar, Selasa (21/2) menjawab Antara terkait adanya pengaduan darii para pedagang yang mengeluhkan soal punngutan uang sampah dan pasar yang setiap hari dikenalan Rp2000 per hari.

"Itu. Adalah. Pungutan untuk kebersihan, sesuai denngan perda, mobil pemda kan setiap hari bekerja pada sore dan malam hari untuk membersihkan. Pasar", ujarnya
Pembersihan dilakukan saat para pedagang tidak berjualan lagi, yah,, pada sore sampai malam. Hari, terrang Helmy Syukra.

Kalau pasarnya jorok pada siang hari, ya berarti peedagangnya sendiri yang membuat kotor, yang jelas tugas Dinas Pasar dan kebersihan bekerja setiap hari pada sore hari dan malam.

Armawati Salah seorang pedagang Pasar Inpres Bangkinang mengatakan, kami setiiap hari dikenakan. Pungutan Rp.2000, ini ada buktinnya, "untuk apa uang itu", tanyanya.

Kalau untuk kebersihan, apanya yang dibersihkann, terangnnya. Serupa. Dengan itu, Upik Macho. Juga. Mengeluhkan banyaknya pungutan kepada pedagang,  "Entah uang apa saja yang dipungut dari kami", ketusnya.

You are here:   HomeBeritaPungutan Pedagang Pasar Sesuai Perda