BANGKINANG- Kantor Pelayanan Terpadu (KPT) Kabupaten Kampar bertekad untuk mewujudkan pelayanan perizinan dan non perizinan secara prima dan transparan dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi Kabupaten Kampar disegala sector.
Karenan kantor Pelayanan Terpadu Kabupaten Kampar merupakan perangkat daerah yang diberi wewenang, tugas dan tanggung jawab menunjang penyelenggaraan urusan otonomi daerah, desentarlisasi, dekonsentrasi serta tugas pembantuan dibidang pelayanan publik didaerah. Kantor Pelayanan Terpadu dipimpin oleh seorang Kepala Kantor yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Bupati Kampar melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar.
Hal itu disampaikan Kepala KPT Kabupaten Kampar, Zamzamir, SE kepada www.kamparkab.go.id, sabtu (4/2) di Bangkinang, yang menyebutkan bahwa saat ini KPT Kampar siap memberikan Pelayanan maksimal terhadap seluruh urusan menyangkut pelayanan perizinan dan non perizinan di Kabupaten Kampar.
“Kita bertekad untuk memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat secara transparan dalam pelayanan perizinan maupun non perizinan untuk peningkatan pertumbuhan ekonomi Kabupaten Kampar dalam segala sector” janjinya.
Diuraikannya, bahwa tugas pokok dan fungsi Kantor Pelayanan Terpadu Kabupaten Kampar secara rinci tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 06 Tahun 2008. Dinataranya Tupoksi: Membantu Bupati dalam penyelenggaraan di bidang pelayanan perizinan yang bersifat lintas sektor. Dengan fungsi sebagai Perumusan kebijakan teknis di bidang administrasi perizinan.
Menyusun rencana dan pengembangan pelayanan administrasi perizinan lintas sector, Pelaksanaan pelayanan perizinan sesuai dengsan kewenangannya yang ditetapkan dengan peraturan Bupati, Menetapkan Standarisasi Pelayanan Minimal untuk Administrasi perizinan lintas sector, Menyediakan data dan informasi tentangProsedural perizinan lintas sektor, dan Melaksanakan koordinasi dengan perangkat daerah terkait.
Untuk itu salah satu dari percepatan peningkatan ekonomi tersebut pemerintah telah mereformasi tentang sistem kepengurusan bidang perizinan. Dimana telah diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, pada pasal 1 dijelaskan bahwa Penyelenggaraan Pelayanan terpadu Satu Pintu adalah kegiatan perizinan dan non perizinan yang proses pengelolaannya sampai ke tahap terbitnya dokumen dilakukan dalam satu tempat.
Sebagai Implikasi Permendagri tersebut diatas, tentunya pembangunan pelayanan terpadu di Kabupaten Kampar memerlukan dukungan kelembagaan yang kuat agar tercipta apa yang disebut dengan pelayanan satu pintu. Untuk menjawab hal tersebut pemerintah kabupaten Kampar telah menindaklanjuti dengan diterbitkannya Peraturan Bupati Kampar No.14 Tahun 2007 tentang Pelayanan Terpadu Rekomendasi Perizinan dan Non Perizinan Pemerintah Kabupaten Kampar. Sebagai konsekuensi logis penyelesaian proses administrasi perizinan dan non perizinan tahun 2009 menurut bidangnya yang telah dilaksanakan proses administrasi perizinannya di Kantor Pelayanan Terpadu
Adapun jumlah dan jenis perizinan dan non perizinan yang diproses sejak tahun 2009 yang lalu bersamaan dengan terbentuknya Kantor Pelayanan Terpadu Kabupaten Kampar, dinataranya dibidang kesehatan, Bidang Perindag, Pasar & Pertamanan, Bidang Peruhubungan INFOKOM, Bagian / Bidang Hukum, Bidang Ketenaga Kerjaan / Sosial dengan jumlah dan jenis perizinan sebanyak 2.091 buah dan non perizinan sebanyak 8.589 buah dengan total 10.617 buah, sebut zamzamir. (*)