Tanggal 30 January 2012 Ditulis oleh: Netty Mindrayani/ PWI Perwakilan Kampar
Print

KAMPAR, - Kwaran (Kwartir Ranting) Kecamatan Bangkinang Seberang berharap kepada pemerintah daerah Kabupaten Kampar dapat membuat peraturan daerah agar diberlakukan kembali pakaian pramuka sebagai seragam sekolah yang ada di Kabupaten Kampar.


     "Selaku Kwaran saya berharap pramuka mendapat dukung dari pemda Kampar dengan membuatkan peraturan daerah (perda) bagi pelajar agar kembali memakai seragam pramuka paling tidak dalam seminggu ada satu hari memakai kostum pramuka dan juga mohon respon dalam APBD Kampar", demikian disampaikan Ketua Kwaran Bangkinang Seberang Drs Nurhadi Husin MPd pada acara sosialisasi undang-undang pramuka nomor 12 tahun 2010 tentang kepramukaan yang dibuka langsung oleh Hj Eva Yuliana, Ketua Kwarcab (Kwartir Cabang) Pramuka Kampar di Aula SMP N 3 Kecamatan Bangkinang Seberang Senin (30/1) di hadiri Camat Bangkinang Seberang Drs Muhammad.
     Dikatakannya bahwa kwaran Bangkinang Seberang adalah yang pertama kali melakukan sosialisasi undang-undang No 12 tahun 2010 tentang kepramukaan sebagai dasar hukumnya dalam rangka memberikan pemahaman dan keyakinan bagi Kamabigus (Kepala Sekolah) dan para pembina pramuka agar tidak ragu lagi melakukan kegiatan kepramukaan.
      Kwaran Bangkinang Seberang menyebutkan "Selaku kwaran (kwartir ranting) mengucapkan terimasi kepada kwarcab (Kwartir Cabang) Pramuka Kampar Eva Yuliana menghadiri acara sosialisasi itu yang memberi semangat kepada steakholder di pramuka
      Ketua Kwarcab (Kwartir Cabang) Pramuka Kabupaten Kampar, Hj Eva Yuliana menyebutkan, bahwa "Sosialisasi undang-undang pramuka Nomor 12 tahun 2010 tentang kepramukaan ini dilaksanakan sebagai dasar hukum bagi pramuka agar dalam melakukan kegiatan kepramukaan tidak ragu lagi karena sudah ada dasar hukumnya", jelasnya
      Bagi pelajar pramuka bertujuan membentuk karakter kehidupan berbangsa (Karakter building), sehingga dengan tersosialisasinya undang-undang pramuka itu diharapkan kwaran Bangkinang Seberang semakin jaya dan semakin gebyar kegiatannya, katanya dihadapan 70 peserta yang terdiri dari Kamabigus dan Kwaran serta Camat Bangkinang Sebrang Drs Muhammad MSi,
      Ditambahkan Nurhadi, selama ini lanjut Nurhadi, banyak sekolah-sekolah yang menerapkan pakaian-pakaian seragam lain seperti seragam pakaian, TNI/ AD atau pakaian Polri, angkatan laut, mengapa seragam pakaian pramuka tidak lagi dijadikan pakaian seragam bagi pelajar, tanyanya. (netty)

Baca Juga:

You are here:   HomeBeritaSosialisasi Undang-Undang Nomor 12 tahun 2010 Pramuka Minta Pemda Buat Perda Seragam Pramuka Bagi Siswa